Pernikahan yang tidak tercatat di KUA harus disahkan dulu melalui Isbat Nikah di Pengadilan Agama, barulah bisa dicatat di KUA
Pernikahan yang tidak tercatat di KUA harus disahkan dulu melalui Isbat Nikah di Pengadilan Agama, barulah bisa dicatat di KUA